Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
lifestyle

Freya JKT48 Melaporkan Manipulasi Foto Menggunakan AI Grok ke Polisi

Jakarta – Kapten JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) Grok kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan manipulasi foto yang kemudian disebarluaskan melalui berbagai akun di media sosial. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Murodih, yang menyatakan bahwa laporan Freya telah diterima oleh pihak kepolisian pada awal bulan Februari lalu.

“Polres Jakarta Selatan menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2025 dengan nama pelapor RRFJ (Freya),” ungkap Murodih kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dokumen laporan mencantumkan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Freya menyampaikan pengaduan mengenai dugaan manipulasi data elektronik yang beredar di berbagai platform media sosial.

Murodih menjelaskan, isu yang dilaporkan oleh Freya terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur manipulasi data melalui media elektronik.

“Kasus ini terkait dengan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa unggahan yang dilaporkan berasal dari beberapa akun media sosial yang diduga menggunakan teknologi Grok dan Swap. Dalam unggahan tersebut, foto yang digunakan seolah-olah memperlihatkan sosok Freya dalam berbagai periode antara tahun 2022 hingga 2025.

“Objek dalam kasus ini adalah postingan yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap, sehingga seolah-olah orang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut adalah pelapor atau korban,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan ini. Rencana pemeriksaan terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.

    ➡️ Baca Juga: Nutrisi Seimbang sebagai Dasar Diet Sehat untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Anda

    ➡️ Baca Juga: Klarifikasi Clareesya Terkait ‘Gaya Takbir’ yang Viral Tanpa Menistakan Agama

    Related Articles

    Back to top button