Syarat Pendidikan Gibran Diajukan Gugatan, Margarito Kamis Bahas Aspek Hukum Terkait

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis memberikan tanggapannya terkait gugatan yang mengangkat isu syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Margarito berpendapat bahwa masalah kesetaraan pendidikan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam konteks gugatan ini. Ia menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki otoritas di bidang pendidikan adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan mengenai kesetaraan tersebut.
Dalam analisisnya, Margarito mengungkapkan bahwa keterangan dari berbagai pihak yang berhubungan dengan pendidikan luar negeri sangatlah krusial. Ia menyoroti pentingnya informasi dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang berada di Singapura maupun Australia, sebagai referensi yang relevan.
Meski demikian, menurut Margarito, informasi yang paling signifikan harus berasal dari Kementerian Pendidikan. Ia menyatakan, “Yang paling mendasar adalah keterangan dari Kemendikbudnas, karena mereka memiliki kapasitas untuk menentukan apakah ijazah atau dokumen pendidikan dari Australia itu setara dengan SMA di Indonesia.”
Ia menambahkan bahwa kementerian yang berwenang di bidang pendidikan adalah pihak yang paling kompeten untuk menilai apakah dokumen pendidikan dari luar negeri tersebut dapat diakui setara dengan jenjang pendidikan SMA di negara ini.
“Merekalah yang berwenang untuk menentukan,” tegasnya.
Selain isu kesetaraan pendidikan, Margarito juga menyoroti aspek waktu pengajuan gugatan yang berhubungan dengan syarat pendidikan Gibran. Ia menyampaikan bahwa dari perspektif hukum positif, ada pertanyaan yang perlu diajukan mengenai waktu pengajuan gugatan tersebut, terutama mengingat Gibran telah menjabat sebagai Wakil Presiden selama lebih dari dua tahun.
Margarito mengungkapkan bahwa jauh sebelum munculnya perkara ini, ia telah memberikan pandangannya tentang batas waktu dalam konteks pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dari segi undang-undang dan hukum positif, saya sudah menyampaikan hal ini berkali-kali jauh sebelum hari ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga mengkritisi pihak yang mengajukan gugatan serta waktu pengajuannya.
“Pertama-tama, mereka bukanlah pasangan calon yang menggugat, melainkan pihak lain. Selain itu, waktu yang telah berlalu sudah lebih dari dua tahun,” jelas Margarito.
➡️ Baca Juga: 8.000 Pelari Berpartisipasi dalam Ajang Lari di ICE BSD, Dari Nol Menuju Sukses
➡️ Baca Juga: ASDP dan Pelni Sediakan Layanan Gratis Pengiriman Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT




