Puan Tegaskan Wacana Ambang Batas Parlemen-Presiden Belum Resmi di Indonesia

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa isu mengenai ambang batas parlemen, yang dikenal dengan istilah parliamentary threshold, yang berkisar antara 5 hingga 7 persen, serta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang memerlukan dukungan minimal dari dua partai politik, saat ini masih berada dalam ranah diskusi informal dan belum menjadi keputusan resmi.
Ia menekankan bahwa pembicaraan mengenai wacana tersebut masih sebatas dialog di antara partai-partai politik dan belum mencapai tahap pembahasan di dalam DPR RI.
“Pembahasan resmi akan dilakukan di DPR,” ungkap Puan setelah menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Di sisi lain, Puan juga menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai kapan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan dimulai di DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa masih ada waktu yang cukup bagi DPR RI, mengingat Pemilu dijadwalkan berlangsung pada tahun 2029.
“Yang terpenting adalah agar pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa partai politik telah menyampaikan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen yang dianggap ideal.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, misalnya, menyatakan bahwa partainya setuju dengan ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengungkapkan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lebih dari 4 persen, karena hal tersebut dapat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengusulkan agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen, demi seleksi yang lebih baik terhadap partai politik di parlemen dan untuk meningkatkan efektivitas demokrasi.
Selain itu, sejumlah partai juga mengusulkan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal dua partai politik. Beberapa partai, termasuk PAN, PDIP, dan Golkar, tidak keberatan dengan usulan tersebut.
➡️ Baca Juga: Terbaru: Kasus COVID-19 di Indonesia
➡️ Baca Juga: Manfaat Jasa Konsultan Bisnis Profesional Dalam Menyelesaikan Masalah Internal Perusahaan




