Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Ketidakselarasan Prosedural

Jakarta – Tim hukum yang mewakili Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait keputusan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan klien mereka.
Salah satu anggota tim hukum, Firman Wijaya, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, hakim mengakui adanya beberapa penyimpangan dalam prosedur hukum. Namun, meskipun pengakuan tersebut, hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan.
Firman menegaskan bahwa situasi ini menciptakan sebuah paradoks dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada dasarnya, hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural. Saya bisa katakan ini adalah sebuah paradoks dalam prosedur hukum, yang sudah terlihat melalui bukti-bukti yang ada,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Namun, tampaknya pengakuan tersebut dianggap tidak berarti, dan pertimbangan dari para ahli juga tidak sama sekali diperhatikan. Kami melihat ada ketidakselarasan antara pengakuan hakim tentang adanya kesalahan prosedural, tetapi di akhir keputusan, hakim memberikan penilaian yang berbeda,” tambahnya.
Di sisi lain, Firman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses hukum yang dialami oleh kliennya. Bukti tersebut diperkuat dengan keterangan dari ahli yang dihadirkan dalam sidang.
Salah satu sorotan penting yang diangkat adalah mengenai penetapan status tersangka oleh pihak yang dianggap tidak kompeten. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ahli, peraturan jaksa (Perja) menjadi syarat yang harus dipatuhi secara ketat dalam pelaksanaan tugasnya.
Terlebih lagi, Firman menjelaskan bahwa ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan pelaksanaan perja tidak dapat dilaksanakan.
“Kami harus menghormati pertimbangan yang diberikan oleh hakim praperadilan, tetapi di sisi lain, kami merasa ada pertentangan antara pertimbangan tersebut dengan keputusan yang diambil,” jelas Firman.
Selain itu, salah satu isu lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan pendekatan hukum yang usang dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, di mana Indonesia telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta undang-undang penyesuaian pidana.
“Kenapa masih menggunakan metode-metode lama dalam penegakan hukum, padahal kita sudah memiliki KUHP dan KUHAP yang baru, serta undang-undang penyesuaian pidana yang lebih relevan,” ungkapnya.
Firman juga menyoroti pentingnya prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal seharusnya tidak boleh digunakan dalam proses hukum.
“Bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah, ibaratnya seperti buah dari pohon beracun, seharusnya tidak bisa digunakan. Dalam sistem peradilan pidana, ini adalah prinsip yang tidak boleh dilanggar, yaitu exclusionary rules,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Presiden Korsel Ungkap Video Dugaan Kekerasan Militer Israel Terhadap Anak Palestina
➡️ Baca Juga: Trump Berencana Hentikan Perang, Netanyahu Tegaskan Serangan Terhadap Iran Berlanjut




