Penyempurnaan Aturan PP Tunas Diperlukan Menjelang Pemberlakuan untuk Efektivitas Optimal

Pemerintah akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas, beserta regulasi pelaksananya pada akhir bulan ini.
Aseanty Pahlevi, Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi di Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan perlindungan anak dalam dunia digital.
Namun, berbagai pihak mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan cermat, supaya tujuan yang ingin dicapai dalam perlindungan anak tidak justru menghasilkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Aseanty menekankan pentingnya perancangan yang hati-hati dalam implementasi PP Tunas, agar tidak menghambat partisipasi anak-anak di dalam komunitas digital yang aman dan konstruktif.
“Penyusunan regulasi harus dilakukan dengan proporsional, agar tidak mengganggu pemenuhan hak anak di dunia digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” ungkap Aseanty dalam pernyataannya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dia juga menambahkan bahwa pembatasan yang tidak direncanakan dengan baik berpotensi mendorong anak-anak beralih ke platform digital yang kurang memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan, sehingga meningkatkan risiko yang mereka hadapi.
Aseanty menegaskan bahwa masukan dari pelaku literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan harus menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.
“Utamakan prinsip kehati-hatian, pertimbangkan berbagai faktor, dan dengarkan suara berbagai pihak untuk melindungi anak secara menyeluruh. Jika dilaksanakan secara terburu-buru dan tanpa perbaikan, regulasi ini akan terkesan dipaksakan di saat masih banyak hal yang perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Dewi Sumanah, Manajer Brand dan Komunikasi Save The Children, menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak seharusnya hanya berfokus pada regulasi yang bersifat membatasi. Namun, juga diperlukan penguatan sistem dukungan yang dapat mendorong anak untuk memanfaatkan akses digital demi kepentingan pendidikan dan pengembangan diri.
Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan komunitas di mana anak tumbuh. Setiap elemen ini perlu mendapatkan edukasi agar mampu berfungsi sebagai lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
“Anak-anak memerlukan akses digital untuk keperluan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari. Seluruh ekosistem di sekitar anak ini harus mendukung upaya perlindungan, sebagai langkah preventif. Baik orang tua, institusi pendidikan, dan lingkungan rumah juga harus diberdayakan dengan pendidikan yang tepat,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Pentingnya Peran Media dalam Menghadapi Tantangan Iklim
➡️ Baca Juga: Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Daerah: Upaya Menjaga Keselamatan




