DPRD Jakarta Rencanakan Pertemuan dengan DPR RI untuk Usulkan Penambahan Anggota Jadi 180-220

Jakarta – DPRD DKI Jakarta berencana untuk bertemu dengan DPR RI guna mendiskusikan usulan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pertemuan ini juga akan membahas isu terkait data pembagian tingkat desil dalam program bantuan sosial (bansos) yang dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, mengungkapkan bahwa audiensi dengan DPR RI ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai pengurangan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta yang saat ini berkurang dari 106 menjadi 85 kursi.
Aziz menegaskan bahwa pengurangan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru.
Ia menjelaskan, “UU DKJ menetapkan 15 urusan dan mengamanahkan 24 peraturan daerah yang perlu diatur. Salah satu isu yang kami hadapi adalah hilangnya status daerah khusus yang berkontribusi pada pengurangan jumlah kursi anggota DPRD dari 106 menjadi 85.”
Menurut Azis, penting untuk menyesuaikan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 10,6 juta jiwa. Saat ini, dengan 106 anggota DPRD, rasio dewan terhadap penduduk Jakarta adalah sekitar 1 banding 100.000.
Dalam konteks ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jumlah anggota dewan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditambah menjadi antara 180 hingga 220 anggota.
“Kami mengajukan jumlah ideal sekitar 180 hingga 220 anggota DPRD DKI Jakarta, dengan memperhatikan rasio yang berlaku di daerah lain, yaitu 1:50.000 atau 1:60.000,” jelas Aziz.
DPRD DKI Jakarta sedang mempersiapkan dua alternatif untuk menyelesaikan persoalan jumlah kursi DPRD yang ada.
Alternatif pertama adalah pembentukan DPRD tingkat II di masing-masing wilayah administrasi Jakarta. Dengan skema ini, setiap wilayah seperti Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan akan memiliki DPRD sendiri-sendiri.
Namun, Aziz menekankan bahwa opsi ini memerlukan perubahan dalam undang-undang, sehingga prosesnya akan menjadi lebih panjang dan kompleks.
Alternatif kedua adalah menambah jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi. Menurut Azis, opsi ini dianggap lebih praktis karena hanya memerlukan perubahan pada Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Selain membahas jumlah kursi DPRD, pertemuan dengan DPR RI juga akan mencakup isu mengenai data desil untuk bantuan sosial (bansos).
➡️ Baca Juga: Timnas Indonesia vs Bulgaria: Upaya Garuda Pecahkan Rekor Buruk dalam Pertandingan Head to Head
➡️ Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Rivalitas Persija-Persib Demi Keamanan Suporter di Pertandingan




