Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi yang Terlibat Judi dan Narkoba

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota kepolisian, khususnya yang berada di unit reserse, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun peredaran narkoba. Peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian di wilayah tersebut.
Personel yang terbukti terlibat sebagai pelindung dalam kejahatan tersebut akan menghadapi sanksi yang sangat serius, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini menjadi sinyal jelas bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang berat.
Roy menegaskan bahwa tidak ada seorang pun anggota Polri yang diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal. Terlebih lagi, penanganan kasus narkoba tidak boleh dijadikan sebagai ajang transaksi untuk kepentingan pribadi, dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada seluruh anggota reserse, tidak ada toleransi untuk menerima apapun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba harus bebas dari unsur transaksional,” ungkap Kapolda dalam sebuah pernyataan di Semarang pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Roy, perjudian dan peredaran narkotika merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak dengan tegas. Ia menekankan bahwa tidak ada anggota yang seharusnya melindungi pelaku kejahatan atau menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi, mengingat hal ini dapat merusak citra institusi.
Anggota yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan PTDH. Ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga disiplin dan integritas di lingkungan mereka.
Kapolda juga menekankan pentingnya penanganan kasus yang dilakukan oleh fungsi reserse harus dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap tindakan penegakan hukum wajib mengikuti prosedur yang ada, tanpa adanya pengaruh dari kepentingan pribadi atau keuntungan tertentu.
Roy berpendapat bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus diimbangi dengan pembenahan integritas di dalam tubuh kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada Polri hanya bisa terwujud jika setiap anggota melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Dia juga meminta kepada seluruh personel untuk menerapkan semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam tindakan nyata, terutama dalam upaya memberantas kejahatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan hanya sekedar slogan. Setiap anggota harus benar-benar memahami dan mengimplementasikannya dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Jawa Tengah untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka. Kapolda menekankan pentingnya untuk tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun peredaran narkoba dalam institusi kepolisian.
➡️ Baca Juga: Kapolda Sumsel Salurkan Masker kepada Pelajar dan Masyarakat untuk Cegah Asap Karhutla
➡️ Baca Juga: John Herdman Coret 6 Pemain Timnas Indonesia dan Siapkan 2 Pemain Eropa untuk Kualifikasi




