Pramono Meminta Pihak Terkait Pembuat AI dalam Laporan JAKI Segera Ditemukan

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan terkait individu yang bertanggung jawab atas pembuatan dan pengunggahan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam laporan mengenai penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Tidak tepat jika kita menyalahkan petugas PPSU, karena mereka bukan pelaku atau orang yang memanipulasi konten AI tersebut. Saya minta agar kita mendalami dan menemukan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan ini dan yang mengunggah foto tersebut,” ungkap Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Walaupun Lurah Kalisari telah meminta maaf, Pramono menekankan pentingnya penyelidikan mendalam. Ia tidak ingin insiden serupa terulang di masa mendatang, menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan kejujuran dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengonfirmasi bahwa Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, saat ini sedang menghadapi proses penonaktifan sementara akibat keterlibatannya dalam kasus pengunggahan foto hasil karya AI dalam laporan penanganan parkir liar melalui aplikasi JAKI.
Proses penonaktifan ini dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat, yang bertanggung jawab untuk menilai situasi yang terjadi secara objektif.
Munjirin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas pelayanan publik, terutama dalam laporan yang menggunakan aplikasi sebagai media pengaduan masyarakat.
Namun, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai berapa lama penonaktifan tersebut akan berlangsung, mengingat semua keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang kini sedang dilakukan oleh Inspektorat.
“Lama penonaktifan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat keluar,” jelas Munjirin.
Selain Lurah Kalisari, pihak yang terlibat dari petugas PPSU juga sedang dalam proses evaluasi. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan disipliner akan diterapkan secara menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas.
Munjirin menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap petugas PPSU yang terlibat akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang sama, untuk memastikan semua pihak yang terlibat diberikan penanganan yang adil.
“Proses untuk petugas PPSU akan mengikuti hasil yang diberikan oleh Inspektorat. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi mereka,” ujar Munjirin.
Saat ini, petugas PPSU yang terlibat sudah mendapatkan sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 sebagai langkah awal dalam pembinaan disiplin. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas dalam tugas mereka.
➡️ Baca Juga: Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI
➡️ Baca Juga: Indomaret Fresh Tak Bisa Pastikan Kapan Jersey Timnas Indonesia Di-restock




