depo 10k depo 10k
bisnis

Memahami Masa Tunggu dalam Asuransi: Panduan Penting bagi Peserta untuk Diketahui

Dalam memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan, sangat penting bagi peserta untuk memahami berbagai mekanisme yang terkait. Proses ini mencakup mulai dari pembelian dan pengajuan polis, hingga pembayaran premi dan proses klaim.

Salah satu aspek yang krusial untuk dipahami setelah memperoleh produk asuransi adalah Masa Tunggu. Ini adalah periode tertentu yang dimulai sejak polis aktif, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta tidak bisa mengajukan klaim atau mendapatkan manfaat tertentu.

Yosie William Iroth, Chief Health Officer Prudential Indonesia, menjelaskan bahwa selama masa ini berlangsung, peserta tetap mendapatkan perlindungan dari asuransi yang dimiliki, meskipun terdapat batasan pada jenis klaim yang dapat diajukan.

“Masa Tunggu berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan risiko bagi perusahaan asuransi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi risiko (underwriting) berlangsung secara optimal, sehingga perusahaan dapat mengelola risiko dengan lebih baik, yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap penetapan premi yang lebih adil bagi peserta,” jelas Yosie dalam keterangan persnya.

Di Indonesia, regulasi mengenai Masa Tunggu diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan bahwa masa tunggu maksimum untuk manfaat umum adalah 30 hari kalender sejak masa perlindungan berlaku (kecuali dalam kasus kecelakaan).

Dengan demikian, peserta yang baru pertama kali memiliki polis asuransi kesehatan tidak dapat mengajukan klaim untuk manfaat umum dalam 30 hari pertama setelah polis aktif, kecuali untuk klaim akibat kecelakaan. Selain itu, OJK juga memperpendek Masa Tunggu untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dari sebelumnya 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan (kecuali untuk asuransi tambahan kesehatan PAYDI).

Berdasarkan ketentuan ini, manfaat untuk penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus yang tercantum dalam Polis Asuransi baru bisa diklaim setelah melewati masa tunggu maksimal 6 bulan sejak polis mulai berlaku (kecuali untuk asuransi tambahan kesehatan PAYDI). Terkait dengan perubahan Masa Tunggu yang tercantum dalam POJK baru ini, Yosie mengonfirmasi bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menyambut baik dan sangat menghargai keputusan OJK tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Pakar: Institusi pendidikan harus giatkan pencegahan kekerasan seksual

    ➡️ Baca Juga: Polri Prediksi Hanya 85 Persen Pemudik Kembali ke Jakarta

    Related Articles

    Back to top button