happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
otomotif

Mesin Cetak SIM Mandiri Tersedia, Namun Tidak di Semua Satpas di Seluruh Indonesia

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah memasuki fase yang lebih modern. Korlantas Polri telah meluncurkan Kios SIM, sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk mencetak SIM secara mandiri melalui mesin, tanpa harus melalui seluruh tahapan di loket pelayanan.

Meskipun demikian, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh publik. Fasilitas pencetakan mandiri ini belum tersedia di semua lokasi di seluruh Indonesia.

Kios SIM yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri merupakan salah satu langkah maju dalam pelayanan digital. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi individu yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR yang tersedia di Digital Korlantas.

Dengan adanya mesin ini, proses pencetakan SIM menjadi jauh lebih mudah. Setelah mendaftar melalui layanan digital, pemohon akan menerima QR code yang perlu digunakan pada mesin Kios SIM.

Selanjutnya, pemohon hanya perlu melakukan pemindaian menggunakan QR code tersebut di anjungan. Data pemohon akan muncul untuk diverifikasi. Apabila semua informasi telah sesuai, pemohon hanya perlu menekan tombol cetak, dan SIM akan dikeluarkan secara otomatis dari mesin.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, menyatakan bahwa Kios SIM disediakan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mencetak SIM mereka secara mandiri.

“Ini adalah terobosan yang kami hadirkan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat agar dapat mencetak SIM secara mandiri, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi Sinar di Digital Korlantas,” ungkap Wibowo pada 28 September 2026.

Menurutnya, sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat layanan dan mengurangi antrean yang sering terjadi di Satpas.

Namun, penting untuk dicatat bahwa masyarakat belum dapat menemukan Kios SIM di setiap lokasi. Penerapan fasilitas ini masih dilakukan secara bertahap oleh Korlantas.

Artinya, keberadaan Kios SIM saat ini belum sepenuhnya menggantikan seluruh proses pelayanan SIM di Satpas. Bagi masyarakat yang berada di wilayah tanpa fasilitas tersebut, mereka tetap harus mengikuti prosedur pelayanan yang ada.

Korlantas Polri berencana untuk memperluas penempatan Kios SIM, terutama di area Jabodetabek. Beberapa mal pelayanan publik juga akan dijadikan lokasi untuk penempatan anjungan ini.

“Ke depan, kami akan melengkapi semua wilayah Jabodetabek dengan Kios SIM, termasuk penempatan di beberapa mal pelayanan publik,” tambah Wibowo.

    ➡️ Baca Juga: Garuda Indonesia Tingkatkan Akses Layanan Konsumen Melalui Pengembangan Sales Office GASO

    ➡️ Baca Juga: Survei Mengungkap Banyak Pasien Cuci Darah Memulai Hemodialisis Saat Darurat

    Related Articles

    Back to top button