KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Terkait Eks Menag Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua individu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Penetapan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menanggapi anggapan yang berkembang di masyarakat mengenai tidak adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Langkah ini sekaligus menegaskan dan mengonfirmasi informasi yang beredar di publik mengenai adanya atau tidaknya dugaan aliran dana kepada saudara YCQ,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Budi melanjutkan bahwa penetapan dua tersangka baru ini menjadi titik konfirmasi adanya dugaan aliran dana kepada beberapa pejabat di Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan KPK semakin mendalam dan serius.
“Dua tersangka ini mengindikasikan adanya hubungan atau simpul konfirmasi mengenai dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegasnya.
Dua tersangka yang baru ditetapkan itu, saat kasus kuota haji mencuat, menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kuota haji Indonesia untuk tahun 2023–2024. Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi praktik korupsi di sektor agama.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini semakin memperjelas keterlibatan pejabat tinggi dalam isu ini.
Meskipun demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya dia sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Statusnya tetap dipantau oleh KPK dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi kuota haji ini. Temuan ini penting untuk menilai dampak finansial yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut.
Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Pada 12 Maret 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku korupsi.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK untuk menjadikan mantan Menteri Agama tersebut sebagai tahanan rumah. Permohonan ini kemudian dikabulkan oleh KPK, dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Tindakan ini menandakan adanya dinamika dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
➡️ Baca Juga: Panduan Memilih Monitor yang Nyaman untuk Penggunaan Jangka Panjang dan Optimalisasi Kesehatan Mata
➡️ Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution dan Seskab Teddy Salurkan Sembako di Medan berdasarkan Arahan Prabowo




