Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didesak Untuk Diadili di Peradilan Umum

Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pihak untuk mengalihkan perhatian dari proses penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang pembela hak asasi manusia. Kasus ini melibatkan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pelaku, yang menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Ada upaya yang tampak jelas untuk membawa kasus ini ke ranah peradilan militer dan peradilan koneksitas, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dipenuhi oleh peradilan umum.
Bharata Ibnu Reza, Direktur Eksekutif DeJure, menegaskan penolakan terhadap penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer seperti yang disarankan oleh Puspom TNI, serta melalui peradilan koneksitas yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Ia menyampaikan pernyataan ini dalam rilis tertulisnya pada Jumat, 20 Maret 2026.
Menurut Bharata, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer bukanlah langkah yang tepat. Ia menilai hal tersebut akan menyulitkan pencapaian keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
Ia juga menyatakan bahwa peradilan militer tidak memenuhi kriteria peradilan yang baik dan adil (fair trial). Menurutnya, prosedur hukum yang dilakukan dalam konteks tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, terutama prinsip persamaan di depan hukum yang dinyatakan dalam konstitusi.
“Seyogianya, setiap individu harus diadili berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukan, bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota militer atau bukan,” ungkapnya.
Dengan demikian, Bharata menekankan bahwa membawa kasus Andrie ke peradilan militer bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum. Ia berpendapat bahwa keadilan dalam kasus ini akan sulit dicapai jika proses hukumnya dilakukan melalui peradilan militer.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa upaya penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga merupakan langkah yang keliru. Saat ini, semua pelaku dalam kasus ini adalah anggota militer, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke dalam proses peradilan koneksitas.
“Pengadilan koneksitas berlaku hanya jika pelakunya terdiri dari anggota militer dan warga sipil. Dalam kasus Andrie, semua pelaku adalah anggota militer,” jelasnya.
Dari sudut pandang negara hukum, Bharata menyatakan bahwa baik peradilan militer maupun pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip keadilan yang baik dan adil. Hal ini membuat kedua jenis peradilan tersebut tidak layak dijadikan mekanisme untuk mencapai keadilan dalam kasus Andrie. Selain itu, dalam praktiknya, kedua peradilan ini sering dipandang sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum.
➡️ Baca Juga: Rupiah Melemah, Berpotensi Tembus Rp 17.000 Akibat Eskalasi di Timur Tengah
➡️ Baca Juga: Muswil DPW PPP Sulteng di Palu Akan Dilaksanakan dengan Lancar dan Sesuai Konstitusi




