Politikus PDIP Kecam DPR Terkait Polemik Ijazah Gibran: Sumpah Hanya kepada Tuhan!

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengkritik keras sikap DPR RI yang terkesan diam terhadap isu yang mengemuka terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai bahwa ketidakaktifan lembaga legislatif dalam merespons polemik ini sangat disayangkan dan mencerminkan kurangnya komitmen terhadap tanggung jawab mereka.
Komarudin bahkan membuka kemungkinan untuk berkolaborasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR guna mempertimbangkan penggunaan hak angket. Langkah ini dimaksudkan untuk menyelidiki lebih dalam mengenai status ijazah yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi sorotan publik.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi, yang merupakan tanggung jawab moral setiap anggota dewan yang telah mengucapkan sumpah jabatan. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari integritas dan komitmen mereka terhadap negara.
“Bukan hanya PDIP, semua anggota DPR telah bersumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menegakkan konstitusi, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar ’45. Sumpah tersebut adalah kepada Tuhan, bukan kepada manusia,” ungkap Komarudin saat memberikan keterangan di Sekolah Partai PDIP yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Komarudin juga mempertanyakan sikap diam anggota DPR ketika menghadapi dugaan pelanggaran konstitusional yang dapat memengaruhi syarat pencalonan pejabat negara. Sikap tersebut, menurutnya, mencerminkan ketidakpedulian terhadap keabsahan proses demokrasi.
Ia mendesak agar semua pihak tidak terburu-buru menyederhanakan isu hak angket ini sebagai sekadar persaingan politik. Ia percaya bahwa hal ini adalah isu yang lebih mendasar dan harus ditanggapi secara serius.
“Ketika konstitusi dilanggar, apakah kita semua hanya akan diam? Ini adalah hal yang sangat mendasar. Mari kita singkirkan dulu pikiran bahwa ini hanya gerakan politik. Negara ini memang berpolitik,” tegas Komarudin, menyoroti pentingnya menjaga integritas konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa pendapatnya disampaikan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan rakyat yang memiliki hak konstitusi, bukan sebagai perwakilan resmi dari fraksinya. Ini menunjukkan pentingnya suara individu dalam sistem legislatif.
Menurut Komarudin, keputusan Fraksi PDIP untuk menjadi penggagas pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket perlu dipikirkan dengan cermat. Ia menyadari bahwa ada banyak faktor politik yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil langkah tersebut.
“Saya tidak berbicara mewakili fraksi. Saya berbicara sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi sesuai dengan undang-undang. Setiap fraksi memiliki banyak pertimbangan, dan kami harus menghormati proses ini,” ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, juga mengonfirmasi bahwa polemik terkait dugaan pasal “selundupan” atau ‘Pasal Gibran Banget’ dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 akan dibahas dalam rapat evaluasi Komisi II DPR.
➡️ Baca Juga: Update Terkini Olahraga Nasional: Ikhtisar Mendalam dari Dunia Olahraga Indonesia Saat Ini
➡️ Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan: Tindakan Tegas Diperlukan




