Harga Avtur Tinggi Dorong Kenaikan Tiket Pesawat, Menhub Dudy: Ini Tak Terhindarkan

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa kenaikan tarif penerbangan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari tren global. Sejumlah negara sebelumnya telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar avtur di sektor penerbangan sebagai respons terhadap lonjakan harga energi. Hal ini menyebabkan tarif tiket pesawat di berbagai belahan dunia turut mengalami penyesuaian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa kebijakan untuk menaikkan tarif tiket pesawat di Indonesia adalah langkah yang sudah diperhitungkan dan tidak dapat dihindari, mengingat semakin meningkatnya tekanan dari kondisi global yang mempengaruhi industri penerbangan.
“Fenomena ini bersifat global dan tidak bisa dihindari. Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli mereka tetap terjaga,” ujar Dudy dalam keterangannya pada Selasa, 7 April 2026.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk menjaga keseimbangan dalam penyesuaian tarif tiket pesawat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelangsungan industri penerbangan nasional tetap dalam keadaan sehat dan kompetitif.
Menurut Dudy, hasil dari berbagai strategi mitigasi yang diterapkan diharapkan mampu mengurangi dampak kenaikan harga avtur, yang disebabkan oleh meningkatnya harga minyak mentah global akibat dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah.
“Berbagai strategi sudah diterapkan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat diminimalisir,” jelas Dudy.
Dia menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa industri penerbangan nasional dapat bertahan di tengah kenaikan biaya operasional, sambil tetap melindungi daya beli masyarakat.
“Kami berharap langkah ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan pelaku industri penerbangan,” tambah Dudy.
Ia juga menyatakan bahwa dalam menetapkan fuel surcharge, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang menyediakan layanan penerbangan domestik.
“Dengan demikian, penetapan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi dan masukan dari pihak airlines,” ungkapnya.
➡️ Baca Juga: Pendaki Temukan Dunia Purba 280 Juta Tahun yang Hilang
➡️ Baca Juga: Prabowo Menawarkan Diri Sebagai Mediator Iran-AS, Respons Dubes Iran yang Menarik




