24 Negara Bagian AS Mengajukan Gugatan Terhadap Tarif Global 10 Persen Trump

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump terkait penerapan tarif global baru sebesar 10 persen yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 5 Maret 2026 ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS dan dipimpin oleh jaksa agung serta gubernur yang berasal dari Partai Demokrat. Sebelumnya, Trump berencana untuk meningkatkan tarif tersebut menjadi 15 persen dalam waktu dekat.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump telah melebihi batas kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif balasan terhadap sejumlah negara, termasuk pungutan terkait fentanyl untuk barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Trump dinilai telah mengambil tindakan tanpa persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif tersebut, meskipun secara konstitusi, penetapan pajak merupakan wewenang yang seharusnya dimiliki oleh lembaga legislatif.
Dalam gugatan yang baru diajukan, para penggugat menegaskan bahwa presiden dari Partai Republik tersebut “kembali menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya,” yang berpotensi “mengacaukan tatanan konstitusi dan menciptakan kekacauan dalam ekonomi global.”
Tarif 10 persen yang dikenakan pada sebagian besar barang impor mulai berlaku pada 24 Februari, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal ini memberikan presiden kewenangan untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk menangani defisit neraca pembayaran yang dianggap “besar dan serius.”
Belum ada presiden sebelumnya yang pernah menggunakan pasal tersebut untuk memberlakukan tarif, dan para penggugat berpendapat bahwa interpretasi Trump terhadap aturan ini tidak tepat.
Mereka berpendapat bahwa defisit perdagangan AS hanyalah salah satu elemen dari neraca pembayaran, sementara Trump dianggap telah memutarbalikkan pengertian istilah tersebut. Negara bagian yang tergabung dalam gugatan ini mencakup California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mengungkapkan pada Rabu bahwa pemerintah mungkin akan segera menaikkan tarif global menjadi 15 persen.
Ia juga mengisyaratkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan tarif yang lebih permanen yang akan diterapkan pada masing-masing negara dengan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Pasal ini memungkinkan AS untuk mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan internasional yang dianggap tidak adil.
Pasal 301 memberikan wewenang kepada pemerintah AS untuk memberlakukan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap merugikan.
➡️ Baca Juga: Foto Pernikahan Tiffany SNSD dan Byun Yo Han Ternyata Hasil AI, Kata Agensi
➡️ Baca Juga: Doa Haru Reza Arap untuk Lula Lahfah di 40 Hari, Ajak Penggemar Kirim Al-Fatihah




