Kasus Longsor Maut Bantargebang Diselidiki, Menteri LH Umumkan Tersangka Pekan Depan

Jakarta – Kasus longsor yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang mengakibatkan tujuh warga meninggal dunia, kini sedang dalam proses penyidikan.
Pemerintah berupaya untuk segera menetapkan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas insiden tragis ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa proses hukum sedang dipercepat agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantargebang dapat segera dimintai pertanggungjawaban.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009, terdapat tanggung jawab hukum yang harus diterima oleh pengelola. Langkah serupa juga diatur dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, di mana ada tanggung jawab hukum yang perlu ditangani,” ungkap Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Hanif menegaskan bahwa peristiwa longsor ini bukan sekadar insiden biasa. Ia menilai bahwa kejadian tersebut merupakan bencana kemanusiaan yang membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar penyelidikan dapat segera mengungkap tersangka demi kepastian hukum bagi para korban serta masyarakat luas.
“Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, sudah ada tersangka yang ditetapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” ujarnya.
Namun, proses penyelidikan tidak akan berhenti pada kejadian longsor yang baru saja terjadi. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengevaluasi kebijakan pengelolaan sampah yang diterapkan di masa lalu yang berhubungan dengan operasional TPST Bantargebang.
Menurut Hanif, masalah yang terjadi di lokasi pembuangan sampah terbesar di Jakarta ini kemungkinan hanya merupakan bagian kecil dari permasalahan yang lebih kompleks terkait tata kelola sampah di ibu kota.
“Jadi, kejadian ini hanyalah puncak gunung es. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga perlu dimintai keterangan mengenai mengapa praktik open dumping ini tidak dihentikan,” jelas Hanif.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan menyelidiki penyebab kapasitas TPST Bantargebang yang diduga telah melebihi batas daya tampung yang aman.
Kondisi tersebut berpotensi membahayakan baik para pekerja maupun masyarakat yang tinggal di dekat area tempat pembuangan sampah tersebut.
Sebelumnya, operasi pencarian korban longsor di TPST Bantargebang telah resmi dihentikan. Tim SAR Gabungan menutup operasi setelah semua korban berhasil ditemukan dan tidak ada laporan lebih lanjut mengenai orang hilang.
➡️ Baca Juga: Cerita Menag Lobi Arab Saudi demi Kuota Haji Usia 90 Tahun ke Atas
➡️ Baca Juga: PBSI Batalkan Keberangkatan Atlet Muda ke Brasil dan Kuba Karena Masalah Keamanan



