Gus Alex Tegaskan Tidak Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Yaqut, Ini Penjelasan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz yang lebih dikenal sebagai Gus Alex.
Gus Alex sebelumnya menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada instruksi atau aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang mengarah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh Gus Alex akan terungkap secara jelas di dalam persidangan yang akan datang.
“Dalam persidangan nanti, seluruh rincian akan diungkap, termasuk bagaimana konstruksi kasus ini, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, serta peran masing-masing dalam proses diskresi atau dugaan penerimaan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara kepada wartawan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus kuota haji yang kini telah memasuki tahap persidangan.
“Diharapkan masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal yang menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang mendapatkan larangan tersebut adalah Yaqut, Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga individu yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri hanya berlaku untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus kuota haji. Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
➡️ Baca Juga: THR ASN Senilai Rp 3,1 Triliun Akan Tersalur Rampung Pekan Depan
➡️ Baca Juga: Bank Neo Commerce Resmi Bergabung dalam Daftar Perusahaan Tercatat BEI




