Ammar Zoni Dikenakan Tuntutan 9 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Jakarta – Artis Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni, kini menghadapi tuntutan pidana selama sembilan tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dihadapkan pada tuntutan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 140 hari.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan, “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, dengan cara menawarkan untuk tujuan penjualan atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.”
Tak hanya Ammar, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.
Asep dan Ade masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, sementara Ardian dituntut tujuh tahun. Ko Andi dan Rivaldi masing-masing menghadapi tuntutan selama delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider berupa hukuman penjara selama 140 hari jika denda tidak dibayarkan.
Keenam terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah dampak dari tindakan para terdakwa yang membuat masyarakat merasa resah.
Perbuatan mereka dianggap dapat merusak generasi muda serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.
Khusus untuk terdakwa Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, mereka dinilai tidak mengakui perbuatan mereka dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga hal ini semakin memberatkan tuntutan.
Sementara itu, fakta bahwa Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar memiliki catatan kriminal sebelumnya menjadi pertimbangan untuk memberikan tuntutan yang lebih berat.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga mencatat beberapa hal yang dapat meringankan tuntutan, seperti sikap sopan para terdakwa selama persidangan.
“Untuk Asep dan Ade, mereka mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, sehingga ini dapat meringankan tuntutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
➡️ Baca Juga: Fit and Proper Test DK OJK, Hasan Fawzi Menargetkan Market Cap Rp25 Kuadriliun di 2031
➡️ Baca Juga: AS Bantu Filipina Perkuat Metode Pelacakan Terhadap Bahan Berbahaya




